Irma Nuarti: JENIS DAN BENTUK KOPERASI

Pages

Selasa, 09 November 2010

0

JENIS DAN BENTUK KOPERASI

JENIS DAN BENTUK KOPERASI
PERTEMUAN KE VII
1.  Jenis Koperasi
*      Menurut PP No. 60 tahun 1959 Koperasi di Indonesia dibagi menjadi 7 jenis koperasi
o   Koperasi Unit Desa
o   Koperasi Pertanian(Koperta)
o   Koperasi Peternakan
o   Koperasi Perikanan
o   Koperasi Kerjinan/Industri 
o   Koperasi Simpan Pinjam
o   Koperasi Konsumsi
*      Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis koperasi
o   Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi)
o   Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
o   Koperasi Simpan Pinjam

2.  Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12/1967
*      Jenis-jenis Koperasi
o   Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai  Undang – Undang No. 12 /1967 tentang Pokok - pokok Perkoperasian (pasal 17)
1)    Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2)   Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

3.  Bentuk Koperasi
*      Sesuai (PP No. 60/1959) Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
o   Koperasi Primer :
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
o   Koperasi Pusat :
Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
o   Koperasi Gabungan :

Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.

o   Koperasi Induk :

koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.

4.  Koperasi Primer dan Sekunder

*      KOPERASI PRIMER
o   Koperasi Primer, merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang (individu). Dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
*      KOPERASI SEKUNDER
o   Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibangdingkan dengan koperasi primer. 
§  Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
o   Koperasi Pusat :
Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
o   Koperasi Gabungan :
koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.
o   Koperasi Induk :
Koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.

0 komentar:

Posting Komentar