JENIS DAN BENTUK KOPERASI
PERTEMUAN KE VII
1. Jenis Koperasi
Menurut PP No. 60 tahun 1959 Koperasi di Indonesia dibagi menjadi 7 jenis koperasi
o Koperasi Unit Desa
o Koperasi Pertanian(Koperta)
o Koperasi Peternakan
o Koperasi Perikanan
o Koperasi Kerjinan/Industri
o Koperasi Simpan Pinjam
o Koperasi Konsumsi
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis koperasi
o Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi)
o Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
o Koperasi Simpan Pinjam
2. Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12/1967
Jenis-jenis Koperasi
o Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /1967 tentang Pokok - pokok Perkoperasian (pasal 17)
1) Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2) Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
3. Bentuk Koperasi
Sesuai (PP No. 60/1959) Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
o Koperasi Primer :
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
o Koperasi Pusat :
Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
o Koperasi Gabungan :
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
o Koperasi Induk :
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
4. Koperasi Primer dan Sekunder
KOPERASI PRIMER
o Koperasi Primer, merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang (individu). Dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
KOPERASI SEKUNDER
o Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibangdingkan dengan koperasi primer.
§ Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
o Koperasi Pusat :
Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
o Koperasi Gabungan :
koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.
o Koperasi Induk :
Koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.
0 komentar:
Posting Komentar