PERTEMUAN V
SISA HASIL USAHA
1. Pengertian SHU Informasi Dasar
Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
v SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
v SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
v Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
v Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
v Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
v Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :
1. SHU total koperasi pada satu tahun buku.
2. Bagian (persentase) SHU anggota.
3. Total simpanan seluruh anggota.
4. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
5. Jumlah simpanan per anggota.
6. Omzet atau volume usaha per anggota.
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota.
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
9. Rumus Pembagian SHU.
2. Prinsip-prinsip Pembagian SHU
Prinsip-prinsip Pembagian SHU
v SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
v SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
v Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
v SHU anggota dibayar secara tunai.
3. Pembagian SHU Per Anggota
Alokasi SHU :
v 40% untuk cadangan.
v 40% untuk anggota.
v 8% untuk dana pengurus.
v 5% untuk dana kesejahteraan pegawai.
v 5% untuk dana pendidikan koperasi.
v 2,5% untuk dana pembangunan daerah kerja.
v 2,5% untuk dana social.
v 2% untuk BPK.
Istilah-istilah Informasi Dasar :
v SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax).
v Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
v Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar