Irma Nuarti: BANK INDONESIA

Pages

Jumat, 07 Januari 2011

0

BANK INDONESIA


KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, atas segala rahmat dan anugerahNya. Sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan baik.
Makalah ini merupakan hasil pengumpulan data mengenai “BANK INDONESIA” sebagaimana yang akan menjadi acuan pembelajaran dalam bidang studi mata kuliah Bank & Lembaga Keuangan 1.
Dalam penyusunan makalah ini tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, yaitu yang terhormat kepada :
1.    Orang tua kami yang selalu memberikan dukungan baik secara moril maupun materil sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini.
2.    Bapak Stevianus selaku dosen mata kuliah Bank & Lembaga Keuangan 1.
Kami menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kami mengharapkan segala kritik dan saran yang membangun dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.


Depok,           Oktober 2010

       Penulis                                                                                      




i
DAFTAR ISI
Kata Pengantar.…………………………………………………… i
Daftar Isi……..…………………………………………………….  ii
Bab I PENDAHULUAN
1.    Latar Belakang...………………………………………………  1
2.    Rumusan Masalah……           ………………………………………  1
3.    Maksud dan Tujuan Penulisan          ……………………………… 1
Bab II Gambaran Umum Bank Indonesia
1.    Sejarah Bank Indonesia……………………………………..  2
2.    Status dan Kedudukan Bank Indonesia…………………… 3-4
3.    Tujuan dan Tugas Bank Indonesia………………………… 4-6
Bab III PEMBAHASAN
1.    Organisasi Bank Indonesia…………………………………. 7
2.    Dewan Gubernur Bank Indonesia…………………………. 7-8
3.    Hubungan dengan Pemerintah…………………………….. 8
4.    Hubungan dengan Dunia Internasional…………………… 9
Bab IV PENUTUP
1.    Kesimpulan …………………………………………………... 10
2.    Saran…………………………………………………………...10




BAB I
PENDAHULUAN
1.    Latar Belakang
Fungsi utama Bank Sentral adalah mengatur masalah-masalah yang berhubungan dengan keuangan di suatu negara secara luas, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri. Di Indonesia tugas Bank Sentral dipegang oleh Bank Indonesia.
2.    Rumusan Masalah
a.    Sejarah Bank Indonesia.
b.    Status dan Kedudukan Bank Indonesia.
c.    Tujuan dan Tugas Bank Indonesia.
d.    Organisasi Bank Indonesia.
3.    Maksud dan Tujuan Penulisan
Dalam rangka untuk menambah pengetahuan tentang Bank dan Lembaga Keuangan dan mengetahui tentang Bank Sentral di negara Indonesia pada umumnya serta pada khususnya untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan semester III.
Selain itu tujuan penulisan makalah ini untuk menambah nilai pada mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan I
.




1
BAB II
GAMBARAN UMUM BANK INDONESIA
1.    Sejarah Bank Indonesia
BI berasal dari De Javasche Bank N.V yang merupakan salah satu bank milik pemerintah Belanda. De Javasche Bank N.V didirikan pada zaman penjajahan Belanda, tepatnya pada tanggal 10 Oktober 1827. Kemudian De Javasche Bank N.V dinasionalisir pemerintah Republik Indonesia tanggal 6 Desember 1951 dengan UU No. 24 tahun 1951 menjadi bank milik pemerintah Republik Indonesia. Selanjutnya berdasarkan Penetapan Presiden No. 17 Tahun 1965, Bank Indonesia bersama bank – bank lainnya dilebur ke dalam bank tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia (BNI). Bank Negara Indonesia ini terdiri dari BNI Unit I, BNI Unit II, BNI Unit III, BNI Unit IV dan BNI Unit V. Bank Negara Indonesia Unit 1 kemudian berfungsi sebagai Bank Sirkulasi, Bank Sentral dan Bank Umum dijadikan Bank Sentral di Indonesia dengan UU No. 13 tahun 1968 status Bank Indonesia sebagai Bank Sentral dikukuhkan lagi dalam UU RI No. 23 tahun 1999. Kantor pusat Bank Sentral terletak di Ibu kota negara. Di Indonesia bank sentral berkantor pusat di Jakarta dan mempunyai kantor di seluruh wilayah Indonesia serta perwakilan – perwakilan di luar negeri.          Tugas-tugas Bank Indonesia sebagai bank to bank adalah mengatur, mengkoordinir, mengawasi serta memberikan tindakan kepada dunia perbankan. Bank Indonesia juga mengurus dana yang dihimpun dari masyarakat agar disalurkan kembali ke masyarakat benar-benar efektif penggunaannya sesuai dengan tujuan pembangunan. Peranan lain Bank Indonesia adalah menyalurkan uang terutama uang kartal dimana Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk menyalurkan uang kartal. Disamping itu hubungan Bank Indonesia dengan Pemerintah adalah sebagai pemegang kas pemerintah. Begitu pula hubungan keuangan dengan dunia Internasional juga ditangani oleh Bank Inonesia seperti menerima pinjaman luar negeri.
2
  1. Status dan Kedudukan Bank Indonesia
a.    Sebagai Lembaga Negara yang Independen
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara independen dan bebas dari campur tangan pemerintah ataupun pihak lainnya. Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut.Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga. Untuk lebih menjamin independensi tersebut, undang-undang ini telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan Departemen, karena kedudukan Bank Indonesia berada diluar Pemerintah. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.



3
b.    Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
  1. TUJUAN dan TUGAS BANK INDONESIA
Tujuan Bank Indonesia seperti tertuang dalam UU RI No. 23 tahun 1999 Bab III Pasal 7 adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan rupiah.
Adapun maksud dari kestabilan rupiah yang diinginkan oleh Bank Indonesia adalah:
1.    Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang dapat diukur dengan atau tercermin dari perkembangan laju inflasi.
2.    Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain. Hal ini dapat diukur dengan atau tercermin dari perkembangan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang negara lain.
Agar kestabilan nilai rupiah dapat tercapai dan terpelihara, maka Bank Indonesia memiliki tugas antara lain :
1.    Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
2.    Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
3.    Mengatur dan mengawasi bank.
Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien. Dalam pelaksanaan tugas di atas pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia.
Berikut ini akan diuraikan garis – garis besar dari masing – masing tugas Bank Indonesia seperti yang tertuang dalam Undang – Undang No. 23 tahun 1999.
4
1)    Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
a.    Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan   memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya.
b.    Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, paling lama 90 hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan.
c.    Mengelola cadangan devisa.
d.    Menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro dan mikro.
e.    Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan.
f.     Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara – cara yang termaksuk, tetapi tidak terbatas pada :
·         Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik mata uang Rupiah maupun Valas.
·         Penetapan tingkat diskonto.
·         Penetapan cadangan wajib minimum.
·         Pengaturan kredit atau pembiayaan.

2)    Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
a.    Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan ijin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
b.    Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya.
c.    Menetapkan penggunaan alat pembayaran.
d.    Mengatur sistem kliring antar bank baik dalam mata uang rupiah maupun asing.
e.    Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank.
f.     Menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.
g.    Mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik serta memusnahkan uang dari peredaran, termaksuk memberikan penggantian dengan nilai yang sama.








5

3)    Mengatur dan Mengawasi Bank
a.    Menetapkan ketentuan – ketentuan perbankan yang memuat prinsip – prinsip kehati – hatian.
b.    Memberikan dan mencabut izin usaha bank.
c.    Memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank.
d.    Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank.
e.    Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu.
f.     Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan dan penjelasan sesuai denga tata cara yang ditetapkan Bank Indonesia.
g.    Melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.
h.    Memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut penilaian Bank Indonesia terhadap suatu transaksi patut diduga merupakan tindak pidana di bidang perbankan.
i.      Mengatur dan mengembangkan informasi antar bank.
j.      Mengambil tindakan terhadap suatu bank sebagaimana diatur dalam undang – undang tentang perbankan yang berlaku apabila menurut penilaian Bank Indonesia dapat membahayakan kelangsungan usaha bank yang bersangkutan dan atau membahayakan perekonomian nasional.
k.    Tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen dan dibentuk dengan undang – undang.














6
BAB III
PEMBAHASAN
  1. ORGANISASI BANK INDONESIA


http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/757F784B-995D-4617-A1F3-F44A46CABE0B/741/dg1.gif

http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/757F784B-995D-4617-A1F3-F44A46CABE0B/746/path3.gif

http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/757F784B-995D-4617-A1F3-F44A46CABE0B/747/path6.gif
http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/757F784B-995D-4617-A1F3-F44A46CABE0B/748/grey4.gif
http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/757F784B-995D-4617-A1F3-F44A46CABE0B/742/kp1.gif
http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/757F784B-995D-4617-A1F3-F44A46CABE0B/743/grey5.gif
http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/757F784B-995D-4617-A1F3-F44A46CABE0B/15245/kbi1.gif
http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/757F784B-995D-4617-A1F3-F44A46CABE0B/745/kpw.gif
http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/757F784B-995D-4617-A1F3-F44A46CABE0B/749/bagan_14.gif
http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/757F784B-995D-4617-A1F3-F44A46CABE0B/750/path4.gif

http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/757F784B-995D-4617-A1F3-F44A46CABE0B/754/moneter1.gif
http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/757F784B-995D-4617-A1F3-F44A46CABE0B/753/perbankan1.gif
http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/757F784B-995D-4617-A1F3-F44A46CABE0B/752/sp1.gif
http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/757F784B-995D-4617-A1F3-F44A46CABE0B/751/mi1.gif
http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/757F784B-995D-4617-A1F3-F44A46CABE0B/755/grey6.gif














  1. DEWAN GUBERNUR BANK INDONESIA
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan Gubernur terdiri dari seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior dan sekurang-kurangnya 4 orang atau sebanyaknya 7 orang Deputi Gubernur. Kedudukan Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk masa jabatan 5 tahun. Kemudian masa jabatan yang sama dapat diperpanjang sebanyak-banyaknya 1 kali masa jabatan berikutnya.






7
1)    Para Gubernur Bank Indonesia
Sejak dibentuk, orang-orang yang terpilih sebagai Gubernur BI, sebagai berikut:
·         2010-sekarang Darmin Nasution
·         2009-2010 Darmin Nasution (Pelaksana tugas)
·         2009 Miranda Gultom (Pelaksana tugas)
·         2008-2009 Boediono
·         2003-2008 Burhanuddin Abdullah
·         1998-2003 Syahril Sabirin
·         1993-1998 Sudrajad Djiwandono
·         1988-1993 Adrianus Mooy
·         1983-1988 Arifin Siregar
·         1973-1983 Rachmat Saleh
·         1966-1973 Radius Prawiro
·         1963-1966 T. Jusuf Muda Dalam
·         1960-1963 Mr. Soemarno
·         1959-1960 Mr. Soetikno Slamet
·         1958-1959 Mr. Loekman Hakim
·         1953-1958 Mr. Sjafruddin Prawiranegara
  1. HUBUNGAN DENGAN PEMERINTAH
Hubungan Bank Indonesia dengan Pemerintah seperti yang dituangkan dalam UU No. 23 tahun 1999 adalah sebagai berikut :
1.    Bertindak sebagai pemegang kas Pemerintah.
2.    Untuk dan atas nama Pemerintah Bank Indonesia dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan Pemerintah terhadap pihak luar negeri.
3.    Pemerintah wajib meminta pendapat Bank Indonesia dan atau mengundang Bank Indonesia dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia atau kewenangan Bank Indonesia.
4.    Bank Indonesia dapat membantu penertiban surat-surat hutang negara yang diterbitkan Pemerintah.
5.    Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada Pemerintah.
6.    Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta kebijakan lain yang yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
7.    Dalam hal Pemerintah menertibkan surat – surat hutang negara, Pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia dan Pemerintah juga wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
8.     
  1. HUBUNGAN DENGAN DUNIA INTERNASIONAL
1.    Bank Indonesia dapat melakukan kerja sama dengan
a.    Bank Sentral negara lain.
b.    Organisasi dan Lembaga Internasional.
2.    Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota Internasional dan atau lembaga Multilateral adalah negara maka Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama negara Republik Indonesia sebagai anggota.

















9
BAB IV
PENUTUP
1.    KESIMPULAN
Kesimpulan kami tentang bank Indonesia,bank Indonesia mempunyai peranan penting dalam perekonomian Indonesia,karena bank Indonesia mempunyai fungsi mengatur kebijakan moneter di Indonesia,mengawasi setiap bank bank umum di Indonesia,menetapkan standar kesehatan bank bank umum di Indonesia . maka dari itu bank Indonesia sangat penting dalam perkembangan ekonomi di indonesia .













10

0 komentar:

Posting Komentar