Irma Nuarti: Makna Rumusan Pasal 30 UUD 1945

Pages

Minggu, 20 Februari 2011

1

Makna Rumusan Pasal 30 UUD 1945


  1. Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara
Pasal 30 ayat 1 UUD 45 menyatakan bahwa hak dan kewajiban setiap warga Negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan Negara dan ayat 2 menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan undang – undang. Undang – Undang yang dimaksud adalah UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pokok-pokok Pertahanan Keamanan Negara yang antara lain mengatur sistem pertahanan kemanan negara semesta.
  1. Pasal 30 undang – undang 1945
(1)      Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikutserta dalam usaha
Pembelaan negara.
(2)      Syarat-syarat tentang pembelaan negara diatur dengan undang-
undang.
  1. Makna Rumusan Pasal 30 UUD 1945
1.    Pertahanan negara merupakan fungsi pemerintahan negara.
Di dalam konsideran UU No. 20 Tahun 1982, dinyatakan bahwa pertahanan keamanan keamanan Negara Republik Indonesia yang mencakup upaya dalam bidang pertahanan dan upaya dalam bidang keamanan adalah satu fungsi pemerintahan negara.
2.    Pembelaan negara adalah berkaitan dengan hak dan kewajiban warga negara.
Pada umumnya pengertian pembelaan negara (disingkat Bela Negara) dipersepsikan identik dengan pertahanan keamanan. Hal ini dapat dimengerti, karena sejak awal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, keikutsertaan warga Negara dalam bela negara diwujudkan dalam kegiatan di bidang pertahanan keamanan. Berdasarkan hal itu terdapat persepsi baik di kalangan aparatur pemerintah negara maupun di kalangan masyarakat luas, bahwa seorang warga negara baru dapat dinyatakan menunaikan hak dan kewajibannya dalam bela negara apabila ia telah melaksanakan kegiatan-kegiatan di bidang komponen-komponen kekuatan Hankam.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

uhm..... nice post
thanks...

Posting Komentar