Irma Nuarti: Maret 2011

Pages

Sabtu, 12 Maret 2011

0

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI PERBANDINGAN ANTARA PERUNDINGAN, ARBITRASE dan LIGITASI

Arbitrase merupakan merupakan salah satu bentuk lain penyelesaian perkara atau sengketa diluar Peradilan. Oleh sebab itu dapat dipahami jika Arbitrase dalam beberapa hal sama-sama mempunyai keuntungan dan kelemahan, selain itu proses penyelesaian melalui Arbitrase lebih memberikan kebebasan, alternative penyelesaian, otonomi dan kerahasiaan kepada para pihak.
Arbitrase diangggap memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan cara litigasi, oleh karena itu dalam praktek para pelaku bisnis dan dunia usaha ada kecenderungan untuk memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase.

Adapun beberapa keunggulannya antara lain :
1. Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak; 
                                                           
2. dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena hal procedural dan administrative;

3. Para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai maalah yang disengketakan, jujur dan adil;

4. Para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase. dan 

5. Putusan arbitrase merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.





Michael B. Metzger mengemukakan pendapat keuntungan penyelesaian sengketa melalui arbitrase ini :

“As compared with the court system, the main advantages clained for arbitration are :
1. Quicker resolution of disputes,

2. Lower costs in time and money to the parties, and 

3. The availability of professional who are often expert in the subject matter of dispute”. 

Pada kenyataannya apa yang disebutkan di atas, tidak semuanya benar, sebab di negara-negara tertentu proses peradilan dapat lebih cepat daripada proses arbitrase. Di antara kelebihan arbitrase terhadap pengadilan adalah sifat kerahasiaannya, karena keputusannya tidak dipublikasikan. Namun demikian, penyelesaian sengketa melalui arbitrase masih lebih diminati daripada litigasi, terutama untuk kontrak bisnis atau dagang yang bersifat internasional. Sifat rahasia arbitrase dapat melindungi para pihak dari hal-hal yang tidak diinginkan atau yang merugikan akibat penyingkapan informasi bisnis kepada umum. 

Meskipun penyelesaian melalui arbitrase diyakini memiliki keunggulan-keunggulan dibandingkan dengan jalur pengadilan, tetapi penyelesaian melalui Arbitrase juga memiliki kelemahan-kelemahan. Beberapa kelemahan dari Arbitrase dan ADR adalah :
a. Arbitrase belum dikenal secara luas, baik oleh masyarakat awam, maupun masyarakat bisnis, bahkan oleh masyarakat akademis sendiri. Sebagai contoh masyarakat masih banyak yang belum mengetahui keberadaan dan kiprah dari lembaga-lembaga seperti BANI, BASYARNAS dan P3BI. 

b. Masyarakat belum menaruh kepercayaan yang memadai, sehingga enggan memasukkan perkaranya kepada lembaga-lembaga Arbitrase. Hal ini dapat dilihat dari sedikitnya perkara yang diajukan dan diselesaikan melalui lembaga-lembaga Arbitrase yang ada. 

c. Lembaga Arbitrase dan ADR tidak mempunyai daya paksa atau kewenangan melakukan eksekusi putusannya. 

d. Kurangnya kepatuhan para pihak terhadap hasil-hasil penyelesaian yang dicapai dalam Arbitrase, sehingga mereka seringkali mengingkari dengan berbagai cara, baik dengan teknik mengulur-ulur waktu, perlawanan, gugatan pembatalan dan sebagainya. 

e. Kurangnya para pihak memegang etika bisnis. Sebagai suatu mekanisme extra judicial, Arbitrase hanya dapat bertumpu di atas etika bisnis, seperti kejujuran dan kewajaran.
0

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI - ARBITRASE

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI
ARBITRASE

*      PENGERTIAN ARBITRASE
Arbitrase merupakan cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang di dasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa (Lihat Pasal 1 angka 1 UU No. 30 Tahun 1999). 

*      KEUNGGULAN ARBITRASE
Penyelesaian melalui Arbitrase memilki beberapa keunggulan jika di bandingkan dengan proses penyelesaian melalui Peradilan, seperti beberapa hal berikut ini :

o   Pertama : para pihak didalam Arbitrase dapat memilih Hakim yang diinginkan, sehingga dipandang dapat menjamin netralitas dan keahlian yang diperlukan dalam menyelesaikan sengketa.
o   Kedua : para pihak juga dapat menetapkan hukum yang mana yang akan diaplikasikan dalam pemeriksaan sengketa, dan melalui hal ini dapat ditekan rasa takut, was-was dan ketidakyakinan mengenai hukum substantive dari negara.
o   Ketiga : kerahasaian dalam proses penyelesaian melalui Arbitrase akan melindungi para pihak dari pengungkapan kepada umum mengenai segala sesuatu hal yang dapat merugikan. Selain itu proses penyelesaian Arbitrase seringkali dipandang sebagai penyelesaian sengketa yang lebih efisien dalam biaya maupun waktu pelaksanaannya, jika dibandingkan penyelesaian melalui Peradilan umum.
o   Keempat : Arbiter pada umumnya memiliki kearifan dalam memeriksa sengketa, menyelesaikan dan menerapkan prinsip hukum serta pertimbangan-pertimbangan hukum.




o   Kelima : penyelesaian melalui Arbitrase dipandang lebih cepat jika penyelesaian sengketa melalui Peradilan umum, karena penyelesaian melalui Arbitrase di berikan batas waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Arbitrase terbentuk.

Pelaksanaan Arbitrase harus didasari pada kesepakatan dari para pihak dalam bentuk tertulis, untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi dalam realisasi suatu Perjanjian. Kesepakatan tersebut dapat diatur dalam dan merupakan suatu klausula dalam Perjanjian, atupun dibuat sendiri oleh para pihak setelah sengketa terjadi.
Putusan Arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak, sekalipun Putusan tersebut tidak dtandatangani oleh seorang Arbiter. Sedangkan Putusan Arbitrase internasional harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan menyertakan Putusan otentik dan naskah terjemahan resmi dalam bahasa Indonesia.

Jumat, 11 Maret 2011

0

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI - MEDIASI

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI
MEDIASI

Dalam sistem penyelesain sengketa perdata terdapat tahapan penyelesaian sengketa melaluai ruang Non litigasi (di luar peradilan) sebelum sengketa tersebut di proses di peradilan, penyelesain non litigasi tersebut dibagi dua yaitu Abritase dan Alternative Dispute Resolution (ADR), nah pada kesempatan kali ini kita coba membahas proses ADR tersebut.
Dalam sistem penyelesain sengketa perdata terdapat tahapan penyelesaian sengketa melaluai ruang Non litigasi (di luar peradilan) sebelum sengketa tersebut di proses di peradilan, penyelesain non litigasi tersebut dibagi dua yaitu Abritase dan Alternative Dispute Resolution (ADR), nah pada kesempatan kali ini kita coba membahas proses ADR tersebut.
Apakah sengketa tersebut dan mengapa terjadi sengketa ?
Sengketa : adalah perbedaan pendapat yang telah mengemuka
Pemicu sengketa :
1. Kesalahan Pemahaman;
2. Perbedaan penafsiran;
3. Ketidak jelasan penafsiran;
4. Ketidak puasan;
5. Ketersinggungan;
6. Kecurigaan;
7. Tindakan tidak patut, curang dan tidak jujur;
8. Kesewenang-wenangan, ketidak adilan;
9. Terjadi keadaan yang tidak terduga.



Ø  Sedangkan ADR sendiri memiliki beberapa karakteristik yaitu :
a.    Privat sukarela, dan konsensual (disepakati para pihak);
b.    Kooperatif, tidak agresif/bermusuhan dan tegang;
c.    Fleksibel, tidak formal dan kaku;
d.    Kreatif;
e.    Melibatkan partisipasi aktif para pihak;
f.     Bertujuan untuk mempertahankan hubungan baik.

Ø  Beberapa bentuk ADR :
a.    Negoisasi – adalah penyelesaian kedua belah pihak tanpa keterlibatan pihak ketiga;
b.    Mediasi – Penyelesain dengan mengunakan penengah (mediator) yang sifatnya pasif;
c.    Konsultasi – Penyelesain dengan mengunakan penengah (konsiliator) yang sifatnya aktif;
d.    Konsultasi;
e.    Penilian/ meminta pendapat ahli;
f.     Evaluasi netral dini (early neutral evaluation);
g.    Pencarian Fakata netral (neutral fact finding).
Sekarang kita coba mengulas hal-hal yang berkaitan dengan mediasi.
v  Pengertian Mediasi :
Mediasi adalah cara penyelesaian dengan melibatkan pihak ketiga, yaitu pihak ketiga yang dapat diterima (accertable) Artinya para pihak yang bersengketa mengizinkan pihak ketiga untuk membantu para rihak yang bersengketa dan membantu para pihak untuk mencapai penyenyelesaian. Meskipun demikianak septabilitas tidak berarti- para pihak selalu berkehendak untuk melakukan atau menerima sepenuhnya apa yang dikemukakan pihak ketiga. Mediasi menurut P.1.6 PerMa No.2 Tahun 2003 : Yaitu suatu penyelesaian sengketa melalui proses perundingan para pihak dibantu oleh mediator.

v  Karakteristik Mediasi :
a.    Intervesi mediator dapat diterima kedua belah pihak;
b.    Mediator tidak berwenang membuat keputusan, hanya mendengarkan membujuk dan memberikan inspirasi kepada para pihak.

v  Mediasi Menurut Hukum Positif :
Peraturan Mahkamah Agung RI. No.2 Tahun 2003 Tentang Prosedur Mediasi di pengadilan, konsideranya adalah; untuk mengurangi penumpukan perkara, merupakan salah satu cara menyelesaikan perkara lebih cepat dan murah, bersesuian dengan Pasal 130 HIR atau pasal P 153 RBg.

v  Sifat Mediasi :
a.    Wajib (Mandatory) P.2 (1) atas seluruh perkara perdata yang diajukan kepengadilan Tk.1;
b.    Hakim mewajibkan para pihak menempuh lebih dahulu proses mediasi;
c.    Hakim wajib memunda siadang dan memberikan kesempatan para pihak untuk mediasi;
d.    Hakim wajib memberikan penjelasan ttg prosedur mediasi dan biayanya;
e.    Apabila para pihak diwakili Penasehat Hukum maka setriap keputusan yang diambil harus memperoleh persetujuan tertulis dari para pihak;
f.     Proses mediasi pada dasarnya tidak bersifat terbuka untu umum, kecuali para pihak menghendaki lain, sedangkan mediasi untuk kepentingan publik terbuka untuk umum.

v  Hak memilih mediator oleh para pihak :
a.    Mediator ditunjuk (disepakati) oleh para pihak, dapat dari dalam peradilan (hakim) yang sudah mendapat sertifikat sebagai mediator, atau pihak dari luar pengadilan yang sudah bersetrifikat;
b.    Jika para pihak dapat sepakat dalam memilih mediator maka ketua majelis hakim dapat menetapkan menunjuk mediator yang terdaftar dalam PN tersebut;
c.    Waktu paling lama satu hari kerja setelah sidang pertama;
d.    Ketua atau anggota majelis hakim di larang sebagai mediator

v  Kewajiban Mediator :
a.    Mediator wajib menyusin jadwal mediasi;
b.    Mediator wajib mendorong dan menelurusi serta mengali kepentingan para pihak;
c.    Mediator wajib mencari berbagi pilihan penyelesain;
d.    Mediator wajib merumuskan kesepakatan secara tertulis;
e.    Mediator wajib memuat klausa pencabutan perkara;
f.     Mediator wajib memeriksa kesepakan untuk menghindari jika ada klausa yang bertentangam dengan hukum;
g.    Setelah 22 hari melalui mediasi tidak berhasil, maka mediator wajib menyatakan secara tertulis bagwa mediasi telah gagal dan memberikan pemberitahuan kepada majelis hakim;
h.    Jika mediasi gagal, maka semua fotokopi, notulen, catatan mediator wajib dimusnahkan.

v  Waktu dan Tempat Mediasi :
a.    Paling lama 30 hari, bagi mediator di luar PN dapat di perpanjang;
b.    22 hari setelah ditunjuknya mediator;
c.    7 hari setelah mediator ditunjuk para pihak wajib menyerahkan fotokopi dokumen perkara (duduk perkara, susrt-surat, dll );
d.    Mediasi dapat diselengarakan disalah satu ruangan pengadialan atau tempat lain yang disepakati para pihak.

v  Hal-hal lain yang perlu di perhatikan :
a.    Para pihak dapat di dampingi oleh penasehat hukum;
b.    Para pihak wajib menhadap kembali kepada majelis haim yang memeriksa perkara;
c.    Kesepakatan hasil mediasi di tandatangani oleh para pihak dan dapat dikukuhkan majelis hakim sebagai akta perdamaian;
d.    Mediator dapat melakukan kaukus;
e.    Mediator dengan kesepakatan para pihak dapat mengundang ahli;
f.     Jika mediasi gagal, maka pernyataan dan pengakuan para pihak tidak dapat digunakan sebagai alat bukti persidangan;
g.    Mediator tidak dapat dijadikan saksi di pengadilan;
h.    Mediasi di pengadilan tidak di pungut biaya, sedangkan di tempat lain biaya di bebenkan kepada para pihak;
i.      Mediasi oleh hakim tidak dipungut biaya, sedangkan mediator bukan hakim ditangung oleh para pihak atas kesepakatan.

v  SUMBER :
1.    Adhitya Johan Rahmadan
2.     Gary Goodpaster, Panduan Negoisasi dan Mediasi, ELIPS jakarta 1999
3.    Gunawan wijaya, Alternative Penyelesaian Sengketa, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta 2002
4.    Rachmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa di luar Pengadilan. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005
0

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI - NEGOSIASI

DEFINISI
*      Proses komunikasi antara dua pihak, yang masing-masing mempunyai tujuan dan sudut pandang mereka sendiri, yang berusaha mencapai kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak mengenai masalah yang sama (Hartman).
*      Oliver  : Negosiasi adalah sebuah transaksi dimana kedua belah pihak mempunyai hak atas hasil akhir.
*      Casse : negosiasi adalah proses dimana paling sedikit ada dua pihak dengan persepsi, kebutuhan, dan motivasi yang berbeda mencoba untuk bersepakat tentang suatu hal demi kepentingan bersama.
*      Negosiasi adalah seni mencapai persetujuan dengan memecahkan perbedaan melalui kreatifitas (Stephen Kozicki, Adam Press).

TUJUAN NEGOSIASI
*      Untuk menemukan suatu kesepakatan kedua belah pihak secara adil,
*      Dapat memenuhi harapan/keinginan keduabelah pihak,
*      Untuk mendapatkan sebuah keuntungan atau menghindari kerugian atau memecahkan problem yang lain.

Lima Terminologi Negosiasi, yaitu :
*      Issues ; hal-hal yang perlu dipecahkan.
*      Deadlock or Stalemate ; apa yang akan terjadi ketika tidak ada persetujuan yang dapat dicapai.
*      Impasse ; berhubungan dengan apa yang akan terjadi ketika isu tidak dapat dipecahkan.
*      Concenssion ; apa yang akan diberikan untuk memuaskan pihak lain.
*      Power ; kemampuan untuk mempengaruhi prilaku pihak lain.

Dalam Melakukan Negosiasi ada 6 (enam) Tahap Penting yang Harus Diperhatikan
Persiapan.
*      Pada tahap ini dimulai dengan
         mengumpulkan informasi
         menentukan tim negosiasi
         usahakan untuk semakin banyak mengenal profil pihak lawan negosiasi, karena semakin banyak mengenal profil lawan maka semakin menambah percaya diri dan semakin siap memasuki proses negosiasi.
Kontak Pertama.
*      Tahap ini adalah tahap pertemuan secara langsung antara kedua belah pihak yang terlibat dalam proses negosiasi, saling berusaha untuk mengumpulkan informasi selengkapnya untuk kepentingan sendiri.
*      Tahap ini penilaian mulai berlangsung diantara para negosiator dan memunculkan kesan pertama.
Konfrontasi.
*      Tahap ini saling berargumentasi terhadap segala sesuatu yang akan dinegosiasikan.
*      Adanya suatu perbedaan dan potensi perdebatan yang semakin memanas dan tidak terkendali dapat saja terjadi jika masing-masing pihak tidak dapat mengendalikan emosi.
Konsiliasi.
*      Melakukan tawar menawar dan proses ini diperlukan untuk memperoleh titik temu yang betul-betul disepakati dan bermanfaat bagi kedua belah pihak, seperti halnya proses tawar menawar yang dilakukan seorangpenjual dan pembeli.
Solusi.
*      Tahap dimana kedua belah pihak mulai saling menerima dan memberi, dimana para negosiator mulai menemukan titik-titik kesepakatan bagi kedua belah pihak dengan cara mereka masing-masing, dengan mengembangkan sikap relasional yaitu sikap yang selalu berorientasi untuk menanggung bersama dan selalu menumbuhkan sikap saling memberi solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
Pasca Negosiasi.
*      Tahap terakhir ini melakukan konsolidasi bagi kedua belah pihak, apakah masing-masing pihak benar-benar memiliki komitmen atas segala yang telah disepakati bersama?. Pada tahap ini merupakan tahapan proses negosiasi yang paling sulit dalam menerjemahkan kesepakatan ke dalam suatu tindakan yang riil. 
0

CARA – CARA PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI

Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan).
 Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut :
1.    Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul - usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan,  jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2.    Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3.    Good Offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.

Ø  Penyelesaian Perkara Perdata Melalui Sistem Peradilan :
1.    Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga - lembaga besar atau orang kaya.
2.    Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.


Ø  Tujuan Memperkarakan Suatu Sengketa :
1.    Adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,
2.    Dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive).

Ø  Selain dari pada itu berperkara melalui pengadilan :
1.    Lama dan sangat formalistik (waste of time and formalistic),
2.    Biaya tinggi (very expensive),
3.    Secara umum tidak tanggap (generally unresponsive),
4.    Kurang memberi kesempatan yang wajar (unfair advantage) bagi yang rakyat biasa.