Irma Nuarti: PENGERTIAN dan TUJUAN KOPERASI

Pages

Minggu, 17 Oktober 2010

0

PENGERTIAN dan TUJUAN KOPERASI

EKONOMI KOPERASI

Definisi Koperasi Menurut ILO ( International Labour Organization )
“Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
ØKoperasi adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).
ØPenggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined       together ).
ØTerdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
Ø Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization ).
ØTerdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required ).
Ø Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking ).
DEFINISI HATTA
 
Definisi Koperasi Menurut Hatta
Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
ØTidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu.
Ø Harga barang harus sama dengan harga pasar setempat .
ØUkuran harus benar dan dijamin.
ØJual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
DEFINISI MUNKNER
 
 
 
Definisi Koperasi Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong – royong.
DEFINISI UU NO. 25 TAHUN TAHUN 1992
 
TUJUAN KOPERASI
 

Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
 

Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
ØMembangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
ØBerperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
ØMemperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
ØBerusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
 
  Di poskan oleh : Irma Nuarti
  SUMBER : mpii blog’s
       www.google.com
Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
 “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
ØKoperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise ).
ØKoperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hukum koperasi.
ØKoperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”.
ØKoperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
ØKoperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
 
 

0 komentar:

Posting Komentar