Irma Nuarti: TUJUAN DAN PRINSIP KOPERASI

Pages

Rabu, 03 November 2010

0

TUJUAN DAN PRINSIP KOPERASI

TUJUAN KOPERASI
Dalam UU No.25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
 Fungsi koperasi berdasarkan UU No.25/1992 :
1.    Membangun dan mengmbangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan pada msyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.     Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.     Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4.    Bersusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasinaol yang merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
PRINSIP MUNKER
Ø  Menurut Munker prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.
PRINSIP ROCHDALE
Ø  Prinsip Rochdale antara lain :
a.    Pengawasan secara demokratis.
b.    Keanggotaan yang terbuka.
c.    Bunga atas modal dibatasi.
d.     Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
e.    Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
f.     Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan.
g.    Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi.
h.    Netral dengan politik dan agama.
PRINSIP RAIFFEISEN
Ø  Prinsip Raiffeisen sebagai berikut :
a.     Swadaya.
b.    Daerah kerja terbatas.
c.    SHU untuk cadangan.
d.    Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
e.    Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
f.     Usaha hanya kepada anggota.
g.     Keanggotanya atas dasar watak, bukan uang.
PRINSIP SCHUZLE
Ø  swadaya, daerah kerja tak terbatas, SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota, tanggung jawab anggota terbatas, pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan, usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota saja.
PRINSIP ICA (International Coorperative Aliiance)
Ø  Sidang ICA di Wina tahun 1996 menghasilkan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
a.    Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
b.    Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
c.    Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
d.    SHU adalah untuk cadangan, masyarakat, dan sebagain dikembalikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
e.    Semua koperasi harus menjalankan pendidikan secara terus-menerus.
f.     Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, mapun internasional.
PRINSIP KOPERASI INDONESIA sesuai UU NO. 25 tahun 1992
Ø  Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut :
a.    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b.    Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
c.    Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d.    Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal.
e.    Kemandirian.
f.     Pendidikan perkoperasian.
g.    Kerja sama antar koperasi.
SUMBER : www.google.com

0 komentar:

Posting Komentar