BAB III
ORGANISASI dan MANAJEMEN
1. BENTUK ORGANISASI
A. MENURUT HANEL
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sub sistem koperasi :
a. individu (pemilik dan konsumen akhir).
b. Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier).
c. Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
B. MENURUT ROPKE
a. Identifikasi Ciri Khusus.
b. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi.
c. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
d. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
e. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
Sub sistem koperasi :
a. Anggota Koperasi.
b. Badan Usaha Koperasi.
c. Organisasi Koperasi.
C. DI INDONESIA
Bentuk Organisasi :
· Rapat Anggota,
· Pengurus,
· Pengelola dan
· Pengawas.
a. Rapat Anggota
Wadah anggota untuk mengambil keputusan.
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
a. Penetapan Anggaran Dasar.
b. Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi).
c. Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus.
d. Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan.
e. Pengesahan pertanggung jawaban.
f. Pembagian SHU.
g. Penggabungan, pendirian dan peleburan.
2. HIRARKI TANGGUNG JAWAB
Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan.
a. Pengurus
· Mengelola koperasi dan usahanya.
· Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi.
· Menyelenggaran Rapat Anggota.
· Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban.
· Maintenance daftar anggota dan pengurus.
· Wewenang.
· Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan.
· Meningkatkan peran koperasi.
b. Pengelola
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional. Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, diangkat & diberhentikan oleh pengurus.
c. Pengawas
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
MENURUT UU 25 tahun 1992 pasal 39 :
· Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
· Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3. POLA MANAJEMEN
Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif, Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi. Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area), seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas).
SUMBER : MANAJEMEN KOPERASI ( STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI 1)
0 komentar:
Posting Komentar